Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/Pbi/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-17-pbi-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperjelas bahwa Bank Indonesia perlu menambahkan jenis transaksi operasi pasar terbuka menggunakan surat berharga untuk memenuhi kewajiban penyangga likuiditas makroprudensial bagi bank umum konvensional maupun syariah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan instrumen operasi moneter syariah dengan prinsip-prinsip yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 22/17/PBI/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/4/PBI/2018 TENTANG RASIO INTERMEDIASI MAKROPRUDENSIAL DAN PENYANGGA LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4568
- Jumlah diDownload
- 355
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 225
- Tanggal Pengundangan
- 01 Oktober 2020