Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 22-17-pbi-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2020 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/Pbi/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-17-pbi-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperjelas bahwa Bank Indonesia perlu menambahkan jenis transaksi operasi pasar terbuka menggunakan surat berharga untuk memenuhi kewajiban penyangga likuiditas makroprudensial bagi bank umum konvensional maupun syariah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan instrumen operasi moneter syariah dengan prinsip-prinsip yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
22/17/PBI/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/4/PBI/2018 TENTANG RASIO INTERMEDIASI MAKROPRUDENSIAL DAN PENYANGGA LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 September 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4568
Jumlah diDownload
355
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
225
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah