Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/Pbi/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-7-pbi-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan fleksibilitas transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) sebagai instrumen lindung nilai untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar valuta asing domestik guna mendukung kestabilan nilai rupiah. Kewajiban utama transaksi DNDF adalah harus memiliki Underlying Transaksi yang mencakup perdagangan barang/jasa, investasi, atau pembiayaan Bank, dengan pengecualian tertentu seperti surat berharga Bank Indonesia, penempatan dana, dan kredit antarnasabah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 21/7/PBI/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/10/PBI/2018 TENTANG TRANSAKSI DOMESTIC NON-DELIVERABLE FORWARD
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Mei 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4674
- Jumlah diDownload
- 644
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 101
- Nomor Tambahan
- 6353
- Tanggal Pengundangan
- 16 Mei 2019