Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21-7-pbi-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/Pbi/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-7-pbi-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan fleksibilitas transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) sebagai instrumen lindung nilai untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar valuta asing domestik guna mendukung kestabilan nilai rupiah. Kewajiban utama transaksi DNDF adalah harus memiliki Underlying Transaksi yang mencakup perdagangan barang/jasa, investasi, atau pembiayaan Bank, dengan pengecualian tertentu seperti surat berharga Bank Indonesia, penempatan dana, dan kredit antarnasabah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
21/7/PBI/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/10/PBI/2018 TENTANG TRANSAKSI DOMESTIC NON-DELIVERABLE FORWARD
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4674
Jumlah diDownload
644
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
101
Nomor Tambahan
6353
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah