Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Second Protocol To Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2019 mengesahkan Protokol Kedua untuk mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN yang ditandatangani Indonesia di Hanoi pada 21 September 2017 guna memperjelas perlakuan bagi pemegang hak tinggal tetap dan mengubah pasal larangan persyaratan pelaksanaan. Pengesahan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan integrasi ekonomi di bawah Masyarakat Ekonomi ASEAN, serta mulai berlaku efektif setelah diundangkan dalam Lembaran Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGESAHAN SECOND PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN COMPREHENSIVE INVESTMENT AGREEMENT (PROTOKOL KEDUA UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL MENYELURUH ASEAN)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2375
- Jumlah diDownload
- 365
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 129
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juli 2019