Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Bab VIII PP No. 94 Tahun 2010 untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi industri pionir yang memenuhi kriteria strategis, serta menyisipkan ketentuan baru terkait fasilitas pengurangan penghasilan. Tujuannya adalah mendorong investasi pada industri padat karya, penciptaan lapangan kerja, serta kegiatan penelitian dan pengembangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2010 TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Juni 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10755
- Jumlah diDownload
- 1234
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 119
- Nomor Tambahan
- 6361
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juni 2019
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010