Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Republic Of San Marino For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2019 mengesahkan Persetujuan Pertukaran Informasi Perpajakan antara Indonesia dan San Marino yang ditandatangani pada 25 September 2013 untuk mencegah pengelakan atau penghindaran pajak di kedua negara. Persetujuan ini mulai berlaku setelah diundangkan dan merupakan dasar hukum resmi bagi pertukaran informasi perpajakan antara kedua pemerintah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SAN MARINO UNTUK PERTUKARAN INFORMASI BERKENAAN DENGAN KEPERLUAN PERPAJAKAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF REPUBLIC OF SAN MARINO FOR THE EXCHANGE OF INFORMATION RELATING TO TAX MATTERS)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9212
- Jumlah diDownload
- 393
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 145
- Tanggal Pengundangan
- 12 Agustus 2019