Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 54 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Republic Of San Marino For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2019 mengesahkan Persetujuan Pertukaran Informasi Perpajakan antara Indonesia dan San Marino yang ditandatangani pada 25 September 2013 untuk mencegah pengelakan atau penghindaran pajak di kedua negara. Persetujuan ini mulai berlaku setelah diundangkan dan merupakan dasar hukum resmi bagi pertukaran informasi perpajakan antara kedua pemerintah tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
54
Tahun
2019
Tentang
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SAN MARINO UNTUK PERTUKARAN INFORMASI BERKENAAN DENGAN KEPERLUAN PERPAJAKAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF REPUBLIC OF SAN MARINO FOR THE EXCHANGE OF INFORMATION RELATING TO TAX MATTERS)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9212
Jumlah diDownload
393
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
145
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah