Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 42 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Perpres No. 42 Tahun 2019 mengubah susunan organisasi Markas Besar TNI dengan menambahkan Komando Operasi Khusus TNI sebagai unsur pelaksana komando utama, yang dibentuk untuk merespons ancaman eskalasi tinggi melalui operasi terintegrasi lintas matra dengan kecepatan dan tingkat keberhasilan tinggi. Perubahan ini juga memperbarui daftar badan pelaksana pusat di Markas Besar TNI, mencakup penambahan unit seperti Satuan Siber TNI dan Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
42
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2629
Jumlah diDownload
608
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
123
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah