Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Perpres No. 42 Tahun 2019 mengubah susunan organisasi Markas Besar TNI dengan menambahkan Komando Operasi Khusus TNI sebagai unsur pelaksana komando utama, yang dibentuk untuk merespons ancaman eskalasi tinggi melalui operasi terintegrasi lintas matra dengan kecepatan dan tingkat keberhasilan tinggi. Perubahan ini juga memperbarui daftar badan pelaksana pusat di Markas Besar TNI, mencakup penambahan unit seperti Satuan Siber TNI dan Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2629
- Jumlah diDownload
- 608
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 123
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juli 2019