Kembali
Memuat PDF…
Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan Dan/Atau Bantuan Pembiayaan dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019
dilihat 3× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemberdayaan bank dan lembaga keuangan bukan bank untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menggerakkan dana guna pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman. Tujuannya adalah menciptakan sistem pembiayaan yang efisien, termasuk menyediakan dana murah jangka panjang bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui berbagai skema kemudahan atau bantuan pembiayaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Juli 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4304
- Jumlah diDownload
- 457
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 121
- Nomor Tambahan
- 6363
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juli 2019