Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan 10 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi, mencakup uang rampasan, denda, biaya perkara, serta hasil penjualan atau kompensasi barang dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Tarif untuk jenis-jenis tersebut ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hasil lelang, atau keputusan pimpinan KPK, dengan kewajiban seluruh penerimaan disetor ke Kas Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2019
- Tentang
- JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5498
- Jumlah diDownload
- 473
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 140
- Nomor Tambahan
- 6370
- Tanggal Pengundangan
- 31 Juli 2019