Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 51 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2019 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perusahaan Listrik Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp6,5 triliun ke dalam modal saham PT PLN (Persero) yang bersumber dari APBN Tahun 2019. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha serta kemampuan pendanaan PT PLN untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
51
Tahun
2019
Tentang
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11322
Jumlah diDownload
475
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
135
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah