Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2019 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2,5 triliun ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia untuk meningkatkan kapasitas usaha dan melaksanakan penugasan khusus pemerintah. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019, dengan alokasi Rp1,5 triliun untuk peningkatan kapasitas usaha dan Rp1 triliun untuk penugasan khusus.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 44
- Tahun
- 2019
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Juni 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5731
- Jumlah diDownload
- 442
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 118
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juni 2019