Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 44 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2019 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2019 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2,5 triliun ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia untuk meningkatkan kapasitas usaha dan melaksanakan penugasan khusus pemerintah. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019, dengan alokasi Rp1,5 triliun untuk peningkatan kapasitas usaha dan Rp1 triliun untuk penugasan khusus.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
44
Tahun
2019
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5731
Jumlah diDownload
442
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
118
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah