Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Turkey Relating To Scheduled Air Transport (Persetujuan Hubungan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki Terkait dengan Angkutan Udara Berjadwal)
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2019 mengesahkan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Indonesia dan Turki terkait Angkutan Udara Berjadwal yang ditandatangani pada 18 Februari 1993 di Jakarta. Pengesahan ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas penerbangan berjadwal guna mendukung perekonomian, perdagangan, investasi, dan pergerakan orang antara kedua negara. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah asli bahasa Inggris dan terjemahan bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah asli bahasa Inggris.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 44
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGESAHAN AIR TRANSPORT AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF TURKEY RELATING TO SCHEDULED AIR TRANSPORT (PERSETUJUAN HUBUNGAN UDARA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK TURKI TERKAIT DENGAN ANGKUTAN UDARA BERJADWAL)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7531
- Jumlah diDownload
- 382
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 125
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juli 2019