Kembali
Memuat PDF…
Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kembali besaran dan penggunaan iuran yang wajib dibayarkan oleh badan usaha yang bergerak di penyediaan, pendistribusian bahan bakar minyak, serta pengangkutan gas bumi melalui pipa. Tujuannya adalah meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan memberikan kepastian hukum terkait kewajiban iuran tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2019
- Tentang
- BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Juli 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4431
- Jumlah diDownload
- 703
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 122
- Nomor Tambahan
- 6364
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juli 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006