Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 39 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah mekanisme pengenaan denda administrasi di bidang kepabeanan menjadi sistem berjenjang yang didasarkan pada persentase kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dibandingkan dengan total pembayaran bea yang telah dibayar. Besaran denda meningkat secara bertingkat mulai dari 100% hingga 150% dari kekurangan pembayaran, tergantung pada seberapa besar persentase kekurangan tersebut terhadap total kewajiban bea.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
39
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2008 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5096
Jumlah diDownload
1054
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
100
Nomor Tambahan
6352
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah