Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah mekanisme pengenaan denda administrasi di bidang kepabeanan menjadi sistem berjenjang yang didasarkan pada persentase kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dibandingkan dengan total pembayaran bea yang telah dibayar. Besaran denda meningkat secara bertingkat mulai dari 100% hingga 150% dari kekurangan pembayaran, tergantung pada seberapa besar persentase kekurangan tersebut terhadap total kewajiban bea.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2008 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Mei 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5096
- Jumlah diDownload
- 1054
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 100
- Nomor Tambahan
- 6352
- Tanggal Pengundangan
- 16 Mei 2019