Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Tunjangan kinerja diberikan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di Sekretariat Jenderal Komnas HAM berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu, kecuali bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Juli 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Jumlah dilihat
- 1580
- Jumlah diDownload
- 424
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 136
- Tanggal Pengundangan
- 23 Juli 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2014