Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyetarakan hak keuangan dan fasilitas Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi setingkat menteri. Perubahan ini juga merinci struktur jabatan struktural di BNN, menetapkan Kepala BNN sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, dan Sekretaris Utama serta Deputi sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2716
- Jumlah diDownload
- 647
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 128
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juli 2019