Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Third Protocol To Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengesahkan Protokol Ketiga untuk mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN yang ditandatangani Indonesia di Hanoi pada 20 Desember 2017 guna menghapus persyaratan kepemilikan mayoritas bagi perusahaan asing agar mendapat perlindungan. Pengesahan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan cakupan perlindungan investasi di bawah Masyarakat Ekonomi ASEAN, serta berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGESAHAN THIRD PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN COMPREHENSIVE INVESTMENT AGREEMENT (PROTOKOL KETIGA UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL MENYELURUH ASEAN)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1960
- Jumlah diDownload
- 412
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 130
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juli 2019