Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 49 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Pengesahan Third Protocol To Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengesahkan Protokol Ketiga untuk mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN yang ditandatangani Indonesia di Hanoi pada 20 Desember 2017 guna menghapus persyaratan kepemilikan mayoritas bagi perusahaan asing agar mendapat perlindungan. Pengesahan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan cakupan perlindungan investasi di bawah Masyarakat Ekonomi ASEAN, serta berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
49
Tahun
2019
Tentang
PENGESAHAN THIRD PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN COMPREHENSIVE INVESTMENT AGREEMENT (PROTOKOL KETIGA UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL MENYELURUH ASEAN)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1960
Jumlah diDownload
412
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
130
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah