Peraturan PEMERINTAH PUSAT

Halaman 2 dari 88 · 2.625 dokumen

PP Nomor 10 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2026

Peraturan ini mengubah ketentuan pengangkatan dan pemberian pangkat pertama bagi Prajurit Siswa TNI yang lulus pendidikan pertama, termasuk penambahan opsi pangkat lebih tinggi bagi lulusan perwira berkompetensi khusus serta penyesuaian wewenang pengangkatannya.

berlaku
PP Nomor 21 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026

Peraturan ini mengubah ketentuan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan ketahanan ekonomi Indonesia melalui mekanisme yang lebih sederhana namun tetap fleksibel. Perubahan ini juga bertujuan mengoptimalkan ekspor sebagai keunggulan komparatif dengan memitigasi risiko global demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

berlaku
PP Nomor 13 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2026

Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional, mencakup layanan penelitian, pelatihan, penggunaan sarana, pendidikan nuklir, serta royalti kekayaan intelektual. Tarif untuk beberapa jenis layanan tertentu dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama dengan nilai nominal yang disepakati dalam kontrak tersebut.

berlaku
PP Nomor 24 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026

Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola ekspor untuk komoditas sumber daya alam strategis guna menjaga stabilitas pasokan dalam negeri dan ketahanan ekonomi nasional. Pemerintah berwenang menentukan jenis komoditas yang masuk dalam kategori strategis berdasarkan kepentingan nasional dan kebutuhan domestik. Pengaturan ini juga mendefinisikan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMN Ekspor dalam pelaksanaan ekspor komoditas tersebut.

berlaku
PP Nomor 14 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2026

Peraturan ini mengubah PP No. 38 Tahun 2002 dengan menghapus Pasal 10 dan merevisi Bab IV serta Pasal 11 untuk mengatur mekanisme pemeriksaan dan evaluasi koordinat geografis titik-titik terluar oleh lembaga nonkementerian dan instansi survei pemetaan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam menetapkan perubahan daftar koordinat terluar serta menyempurnakan kebijakan terkait kewilayahan Indonesia.

berlaku
PP Nomor 19 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026

Peraturan ini mengubah definisi BUMN dan asetnya dalam PP No. 10 Tahun 2025, serta menetapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagai badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan pengaturan kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas Badan sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU No. 19 Tahun 2003.

berlaku
PP Nomor 2 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan ini menata ulang ekosistem pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor sumber daya alam untuk meningkatkan ketahanan ekonomi, transparansi, dan kedalaman pasar keuangan domestik. Perubahan ini dilakukan guna mendukung kesinambungan pembangunan serta memberikan fleksibilitas yang memadai dalam pengelolaan devisa.

berlaku
Perpres Nomor 15 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026

Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2026 menetapkan hak keuangan sebesar Rp76.500.000,00 per bulan serta fasilitas setara menteri bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Hak keuangan ini diberikan sejak pelantikan atau pelaksanaan tugas dan dihentikan jika pejabat tersebut berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.

berlaku
PP Nomor 18 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2026

Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Pertahanan yang mencakup layanan kesehatan, hidro-oseanografi, farmasi, psikologi, pelatihan, serta penggunaan sarana prasarana. Tarif untuk layanan kesehatan dikelompokkan menjadi lima kategori (Tarif I hingga V) yang penentuannya wewenang Menteri Pertahanan, sedangkan untuk royalti publikasi hidro-oseanografi dapat ditetapkan melalui kontrak kerja sama atau sebesar 70% dari tarif dalam lampiran.

berlaku
PP Nomor 17 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2026

Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pemeriksa Keuangan, meliputi jasa pelatihan, penilaian kompetensi, penggunaan sarana, pengembangan aplikasi audit, serta pemeriksaan eksternal yang berbasis kontrak. Tarif untuk jenis tertentu ditentukan dalam lampiran, sedangkan untuk jasa pemeriksaan eksternal dan beberapa jenis lain ditetapkan berdasarkan nilai nominal dalam kontrak kerja sama.

berlaku
PP Nomor 15 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2026

Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, mencakup jasa registrasi, inspeksi, sertifikasi, serta denda administratif. Tarif untuk usaha mikro dan kecil dalam jasa registrasi dan notifikasi ditetapkan nol rupiah, sementara biaya operasional inspeksi dibebankan kepada wajib bayar.

berlaku
PP Nomor 16 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menyederhanakan dan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa. Peraturan ini mendefinisikan secara jelas konsep desa, struktur pemerintahan desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa), serta menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dengan durasi 8 tahun.

berlaku
PP Nomor 20 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026

PP No. 20 Tahun 2026 mengubah PP No. 55 Tahun 2022 dengan menambahkan Bagian Keempat yang menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan pemberian lain terkait tindak pidana korupsi atau suap (termasuk ke pejabat asing) tidak diakui sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Akibatnya, jenis pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak. Perubahan ini bertujuan mendukung praktik bisnis sehat dan mendorong kepatuhan pajak bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

berlaku
Perpres Nomor 18 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

perubahan atas peraturan presiden nomor 152 tahun 2024 tentang kementerian agama

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026

Peraturan ini menata ulang fungsi Kementerian Agama untuk mengoptimalkan urusan bimbingan masyarakat, pendidikan keagamaan, dan pesantren, serta memperbarui susunan organisasinya yang mencakup Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal terkait. Perubahan ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

berlaku
Perpres Nomor 17 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Kantor Staf Presiden

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2026

Perpres No. 17 Tahun 2026 mengatur organisasi, tugas, dan fungsi Kantor Staf Presiden sebagai lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh Kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah memberikan dukungan dalam pengelolaan isu strategis dan pengendalian program prioritas nasional, sedangkan susunannya terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, serta lima Deputi di bidang Politik, Perekonomian, Pembangunan Manusia, dan Infrastruktur.

berlaku
Perpres Nomor 19 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

tunjangan jabatan fungsional anggota kepolisian negara republik indonesia

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2026

Peraturan ini menetapkan tunjangan bulanan bagi Anggota Polri yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional, mencakup berbagai jenis seperti Akreditor Profesi, Penyidik, Tenaga Pendidik, hingga Verifikator Keuangan. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi, keahlian, dan tanggung jawab khusus yang diemban dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

berlaku
Perpres Nomor 16 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2026

Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2026 mengubah fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk mengoptimalkan fungsi pelayaran dan penyeberangan sebagai satu kesatuan, dengan tetap menitikberatkan pada perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan, serta keselamatan transportasi darat.

berlaku
Perpres Nomor 32 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

pengesahan protokol perubahan persetujuan antara republik indonesia dan jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi (protocol amending the agreement between the republic of indonesia and japan for an economic partnership)

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026

Peraturan Presiden ini mengesahkan Protokol Perubahan atas Persetujuan Kemitraan Ekonomi antara Indonesia dan Jepang yang ditandatangani pada 8 Agustus 2024. Pengesahan ini didasarkan pada persetujuan awal tahun 2007 dan bertujuan untuk memperbarui kerangka kerja sama ekonomi bilateral kedua negara.

berlaku
Perpres Nomor 30 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Pengesahan International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022)

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2026

Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2026 mengesahkan Persetujuan Kopi Internasional 2022 yang ditandatangani Indonesia pada 8 Maret 2023 di London, sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2008 tentang Persetujuan Kopi Internasional 2007. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Mei 2026.

berlaku
Perpres Nomor 26 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026

Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2026 mengatur mekanisme pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG untuk menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat dan industri serta keandalan pasokan dari dalam dan luar negeri. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban pemerintah untuk memastikan kelancaran distribusi energi sesuai amanat undang-undang terkait minyak dan gas bumi.

berlaku
Perpres Nomor 31 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2026

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2026 menetapkan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) sebagai lembaga di bawah Presiden yang bertugas memfasilitasi, mengkoordinasi, dan menyinkronkan kegiatan pendidikan, sains, budaya, serta komunikasi informasi lintas sektor untuk mendukung program UNESCO. KNIU menyelenggarakan fungsi pemetaan, perencanaan, analisis strategi, serta pemantauan dan evaluasi guna meningkatkan peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang-bidang tersebut. Struktur organisasi KNIU terdiri dari Pengarah, Ketua, Anggota, Kelompok Kerja, dan Sekretariat, dengan Pengarah yang bertugas memberikan arahan dan pertimbangan dalam pelaksanaan tugasnya.

berlaku
Perpres Nomor 21 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

penugasan khusus dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2026

Presiden menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum untuk melaksanakan fungsi lain guna mempercepat pembangunan infrastruktur, dengan lingkup mencakup pembangunan, rehabilitasi, dan renovasi berbagai fasilitas publik seperti jalan, jembatan, air, pendidikan, kesehatan, hingga bangunan pemerintah. Penugasan ini didasarkan pada arahan Presiden dan bertujuan mendukung percepatan pembangunan, pengurangan kemiskinan, serta pencapaian Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045.

berlaku
Perpres Nomor 20 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2026

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2026 mengatur hak keuangan bulanan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, serta Tenaga Profesional (Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil) di Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. Besaran hak keuangan ditetapkan secara spesifik untuk setiap jabatan, mulai dari Kepala sebesar Rp119.418.000,00 hingga Tenaga Terampil sebesar Rp19.189.000,00, dengan fasilitas bagi Kepala diberikan setingkat menteri. Hak keuangan tersebut mulai berlaku sejak pelantikan atau pelaksanaan tugas, dan pajaknya dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

berlaku
Perpres Nomor 23 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Perdagangan Perbatasan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Trade)

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Persetujuan Perdagangan Perbatasan antara Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada 8 Juni 2023 di Putrajaya. Persetujuan ini, yang mencakup naskah asli dalam tiga bahasa, mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya peraturan ini.

berlaku
Perpres Nomor 22 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2026

Perpres No. 22 Tahun 2026 mengubah Pasal 6 Perpres No. 162 Tahun 2024 dengan menambahkan fungsi Kementerian Sosial berupa pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, dan dukungan administrasi di daerah, serta menetapkan kriteria fakir miskin dan standar rehabilitasi sosial. Perubahan ini bertujuan memperkuat peran kementerian dalam pengentasan kemiskinan ekstrem melalui penguatan SDM kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah gratis.

berlaku
Perpres Nomor 25 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Pengesahan Convention Concerning Work in the Fishing Sector, International Labour Organization Convention 188 (Konvensi mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 188)

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026

Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2026 mengesahkan Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) No. 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan yang diadopsi pada 14 Juni 2007 di Jenewa. Peraturan ini mulai berlaku setelah diundangkan pada tanggal 24 April 2026 dan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, Prancis, serta terjemahan bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

berlaku
Perpres Nomor 29 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026

Peraturan ini mengubah susunan keanggotaan dan tugas fungsi Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga di bawah Kabinet Merah Putih. Penyesuaian ini mencakup penjabaran rinci jabatan Ketua, Wakil Ketua, serta tujuh posisi Anggota yang melibatkan menteri terkait dan kepala badan-badan strategis. Tujuannya adalah memastikan efektivitas pengelolaan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung dalam pemerintahan baru.

berlaku
PP Nomor 31 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas Dan Insentif Bagi Perusahaan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2026 mengatur pemberian potongan biaya (konsesi) bagi penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) di sektor kesehatan, alat bantu, utilitas, hingga pariwisata. Konsesi ini dapat diberikan langsung oleh pemerintah, atau melalui badan usaha milik negara/daerah serta pihak swasta yang didorong untuk berpartisipasi.

berlaku
PP Nomor 27 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2026

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam PP No. 99 Tahun 2013 untuk mengoptimalkan investasi aset BPJS Ketenagakerjaan guna memaksimalkan manfaat bagi peserta. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan investasi saat ini.

berlaku
PP Nomor 30 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026

Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum, meliputi layanan jasa hukum, pelatihan perancang peraturan, kekayaan intelektual, penggunaan sarana prasarana, dan penyusunan peraturan perundang-undangan. Tarif tertentu, seperti imbalan jasa kurator dan pendaftaran merek internasional, ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan dan ketentuan Organisasi Kekayaan Intelektual Sedunia, sementara biaya operasional peserta pelatihan dibebankan kepada wajib bayar.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah