Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 4 dari 88 · 2.625 dokumen
Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2025 mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pada saat peraturan ini berlaku, seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari sekolah tinggi tersebut secara otomatis dialihkan ke institusi baru, serta peraturan menteri pendahulunya dicabut.
Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2025
Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2025 mendirikan Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di bidang seni budaya. Pendanaan operasionalnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan dukungan pemerintah daerah, sementara pelaksanaannya diatur oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Menteri Aparatur Negara, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Universitas Islam Negeri Palopo
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2025 mengubah status Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pergantian status ini mencakup pengalihan seluruh kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, serta mahasiswa dari institusi lama ke institusi baru, dengan tetap berlaku peraturan pelaksanaan terkait kecuali bertentangan.
Universitas Islam Negeri Madura
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2025 mengubah status Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura dengan mengalihkan seluruh kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari institusi lama ke institusi baru. Pergantian ini juga mencabut Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur Institut tersebut, sementara peraturan pelaksanaannya tetap berlaku kecuali bertentangan.
Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2025 menetapkan sistem sertifikasi ISPO untuk menjamin perkebunan, industri hilir, dan usaha bioenergi kelapa sawit di Indonesia layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan guna meningkatkan keberterimaan pasar. Peraturan ini menggantikan Perpres No. 44 Tahun 2020 dengan tujuan menyesuaikan kebutuhan hukum dan perkembangan internasional demi mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025
Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2025 menetapkan rencana zonasi untuk kawasan antarwilayah Laut Sawu sebagai upaya penataan ruang laut yang mencakup berbagai jenis kawasan seperti budi daya, lindung, dan pemanfaatan umum. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Tujuannya adalah mengatur distribusi peruntukan ruang laut secara hierarkis untuk mendukung kegiatan sosial ekonomi serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah yang melintasi dua provinsi atau lebih.
Untversitas Islam Negeri Syekih Wasil Kediri
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2025 mengubah status Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pergantian status ini mencakup pengalihan seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, serta mahasiswa dari institusi lama ke institusi baru, sekaligus mencabut Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur institusi tersebut.
Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2025
Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2025 mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan yang berada di bawah kementerian agama. Seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari sekolah tinggi tersebut dialihkan secara otomatis ke institusi baru ini, sementara peraturan menteri pendahulunya dicabut.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke PT Biro Klasifikasi Indonesia melalui pengalihan saham dari PT Pertamina, PT PLN, dan PT Mineral Industri Indonesia untuk mendukung transformasi menjadi Holding Operasional. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan BUMN serta memperbaiki struktur permodalan sesuai ketentuan UU Cipta Kerja yang telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2025.
Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2025 mengubah status Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya sebagai perguruan tinggi di lingkungan kementerian agama. Pergantian status ini mencakup pengalihan seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, serta mahasiswa dari institusi lama ke institusi baru, sekaligus mencabut peraturan perundang-undangan terkait perubahan sebelumnya.
Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tujuan utama pembangunan pergaraman nasional untuk mencapai swasembada garam pada tahun 2027 serta meningkatkan dan melanjutkan usaha pergaraman secara terpadu. Pencapaian swasembada tersebut dilakukan melalui percepatan pembangunan yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan untuk memenuhi kebutuhan garam nasional. Kebutuhan garam nasional mencakup berbagai sektor, termasuk konsumsi, industri pangan, penyamakan kulit, dan industri lainnya.
Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk Penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa (Protocol To Amend The Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Chile For The Incorporation Of Provisions On Trade In Services)
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2025
Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Chile untuk menggabungkan ketentuan perdagangan jasa, yang ditandatangani pada 21 November 2022. Peraturan ini didasarkan pada Pasal 4 UUD 1945 serta UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pengesahan Indo-Pacific Economy Framework For Prosperity Agreement Relating To A Clean Economy (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran Terkait Ekonomi Bersih)
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2025 mengesahkan Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ekonomi Bersih yang ditandatangani pada 6 Juni 2024 di Singapura. Pengesahan ini bertujuan mendukung komitmen Indonesia dalam transisi energi, pengurangan emisi, dan pengendalian perubahan iklim sebagai upaya memajukan kesejahteraan umum. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Februari 2025.
Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2025 mengatur definisi dan konsep dasar perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, termasuk Rencana Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai instrumen tertulis untuk mengelola potensi dan masalah lingkungan dalam kurun waktu tertentu. Regulasi ini juga mendefinisikan ekosistem, ekoregion, serta fungsi dan jasa lingkungan hidup sebagai upaya sistematis untuk melestarikan fungsi alam, mencegah kerusakan, dan menjamin keseimbangan serta kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2025 mengubah status Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pergantian status ini mencakup pengalihan seluruh kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, serta mahasiswa dari institusi lama ke institusi baru, sekaligus mencabut dan menggantinya dengan peraturan pelaksanaan terkait.
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi ekosistem mangrove serta mencegah kerusakannya, dengan mendefinisikan mangrove sebagai vegetasi pantai yang adaptif di daerah pasang surut. Fokus utamanya adalah menjaga keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas ekosistem mangrove sebagai habitat keanekaragaman hayati, pengendali abrasi, dan sumber manfaat sosial-ekonomi.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Pemberian tunjangan ini diberikan setiap bulan mulai 1 Januari 2025 dan didasarkan pada capaian kinerja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Luar Negeri yang mencakup legalisasi dokumen, penerbitan dokumen, serta pengesahan tanda tangan. Untuk pelayanan dasar kependudukan dan dokumen nonbisnis pelajar/mahasiswa di luar negeri, tarif dikenakan sebesar US$0,00. Tarif dan jenis lainnya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025
PP No. 24 Tahun 2025 mengatur mekanisme penanganan khusus dan pemberian penghargaan bagi Saksi Pelaku (tersangka, terdakwa, atau terpidana) yang bekerja sama mengungkap tindak pidana, berupa pemisahan berkas, kesaksian tanpa berhadapan langsung, serta keringanan atau pembebasan pidana.
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 menetapkan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sebagai dasar perencanaan tata ruang laut lintas provinsi. Peraturan ini mendefinisikan berbagai jenis kawasan laut seperti Kawasan Budi Daya, Lindung, Pemanfaatan Umum, Konservasi, dan Strategis Nasional Tertentu untuk mengatur fungsi dan peruntukan ruang secara hierarkis. Tujuannya adalah mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kedaulatan negara di wilayah tersebut.
Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2025
Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung didirikan sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Metro, dengan tugas utama menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu agama Islam dan ilmu pendukung lainnya. Pada saat peraturan ini berlaku, seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Metro secara otomatis dialihkan menjadi milik universitas baru tersebut.
Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2025
Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2025 menetapkan pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di bidang seni budaya. Pendanaan operasionalnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan dukungan pendanaan dari pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh menteri pendidikan tinggi, menteri aparatur negara, menteri keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2025 mengatur penyertaan modal negara sebesar 99% berupa saham Seri B PT Biro Klasifikasi Indonesia yang dialihkan dari negara ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, sehingga negara hanya menyisakan 1% saham berupa saham Seri A Dwiwarna. Hak-hak yang melekat pada saham tersebut beralih sepenuhnya kepada Badan Pengelola Investasi, dengan nilai penyertaan yang ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20T6 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 yang mengatur tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar karena dianggap sudah tidak efektif. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 6 Mei 2025.
Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik untuk melindungi anak (di bawah 18 tahun) dari risiko pemrosesan data pribadi, mewajibkan penilaian dampak pelindungan data, serta menetapkan kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik dalam menyediakan produk, layanan, dan fitur yang aman bagi anak.
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 4 PP No. 15 Tahun 2022 dengan menghapus ayat (6) dan merevisi ayat (3) serta (5) untuk memperjelas objek pajak di bidang usaha pertambangan batubara mencakup seluruh penghasilan dari usaha maupun luar usaha. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian di tengah upaya meningkatkan penerimaan negara.
Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2025
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2025 membentuk tiga pengadilan militer baru di Pekanbaru, Kendari, dan Manokwari untuk mengatasi beban kerja tinggi di pengadilan militer lain. Pembentukan ini juga memperluas daftar pengadilan militer di Indonesia dengan menetapkan yurisdiksi masing-masing untuk wilayah Riau, Sulawesi Tenggara/Tengah, dan Papua Barat/Papua Barat Daya.
Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi Iv Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2025
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2025 membentuk dua pengadilan baru, yaitu Pengadilan Militer Tinggi IV di Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V di Makassar, untuk menyeimbangkan beban kerja dan meningkatkan efisiensi peradilan militer di wilayah timur Indonesia. Pembentukan ini juga mengubah batas yurisdiksi dengan mengurangi daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, serta mengatur transisi penanganan perkara yang masuk ke wilayah pengadilan baru.
Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2025 mengubah bentuk Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon sebagai perguruan tinggi di lingkungan kementerian agama. Pergantian status ini mencakup pengalihan seluruh kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, serta mahasiswa dari institusi lama ke institusi baru, dengan tugas utama menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Waskita Karya Tbk
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2025
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 terkait penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Waskita Karya Tbk karena ketentuan tersebut tidak dapat dilaksanakan. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa peraturan sebelumnya tidak dapat dijalankan, sehingga perlu dibatalkan demi hukum.