Peraturan PEMERINTAH PUSAT

Halaman 3 dari 88 · 2.625 dokumen

Keppres Nomor 2 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Keppres NO 2 Tahun 2025

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan tanggal-tanggal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS) untuk tahun 2025, yang mencakup hari raya Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, dan Natal. Cuti bersama ini bersifat tambahan dan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS, namun bagi PNS yang tidak diberikan cuti bersama karena jabatan tertentu, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah hari yang tidak diterima.

berlaku
Keppres Nomor 22 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Keppres NO 22 Tahun 2025

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2025 mengubah tanggal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 menjadi 8 hari, meliputi Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, Proklamasi Kemerdekaan, dan Natal. Perubahan ini ditetapkan untuk meningkatkan persatuan dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

berlaku
Keppres Nomor 5 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Keppres NO 5 Tahun 2025

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan program penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tahun 2025 dengan jangka waktu satu tahun, yang pelaksanaannya dipantau oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui laporan triwulanan. Program ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021.

berlaku
Keppres Nomor 4 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Keppres NO 4 Tahun 2025

Kepres No 4 Tahun 2025 menetapkan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025 yang berjangka satu tahun, dengan mekanisme pelaporan perkembangan setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan verifikasi oleh Menteri tersebut sebelum dilaporkan ke Presiden. Program ini mencakup penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Investasi Pemerintah sebagai salah satu pokok materi muatan yang menjadi tanggung jawab pemrakarsa terkait.

berlaku
UU Nomor 1 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025

UU No. 1 Tahun 2025 mengubah UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dengan memisahkan fungsi pengaturan, pengawasan, dan operasional untuk meningkatkan daya saing serta mendukung usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Perubahan ini juga menegaskan tanggung jawab negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan BUMN yang terencana dan berkelanjutan.

berlaku
Perpres Nomor 12 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 - 2029

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) Nasional untuk periode 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional lima tahunan yang menjadi dasar bagi perencanaan kementerian/lembaga dan daerah. Dokumen ini berfungsi sebagai penjabaran strategis dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) 2025-2045 untuk memastikan sinkronisasi antara visi negara, pemerintah pusat, dan daerah dalam mencapai tujuan bernegara.

berlaku
Perpres Nomor 6 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan ini menggantikan regulasi lama untuk mengatur tata kelola pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi guna menjamin ketahanan pangan nasional. Fokus utamanya adalah memastikan distribusi pupuk yang efisien dan tepat sasaran kepada petani dan pembudidaya ikan melalui mekanisme perencanaan, pembayaran, pengawasan, serta evaluasi yang terstruktur.

berlaku
PP Nomor 11 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 sebagai bentuk penghargaan dan upaya mempertahankan daya beli bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Presiden dalam pengelolaan keuangan negara dan diarahkan untuk meningkatkan pembelanjaan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

berlaku
Perpres Nomor 13 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan ini mengatur pelantikan serentak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota di ibu kota negara oleh Presiden. Ketentuan ini disisipkan sebagai Pasal 6A baru dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 yang telah diubah sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tata cara pelantikan dengan hasil Pemilihan Umum serentak tahun 2024.

berlaku
Perpres Nomor 2 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor I92 Tahun 20I4 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan ini mengubah struktur organisasi BPKP dengan menetapkan 9 jabatan struktural baru termasuk Deputi bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan serta Investigasi, menyisipkan Bagian khusus untuk Wakil Kepala, serta memperjelas tugas Wakil Kepala membantu Kepala dalam memimpin lembaga.

berlaku
Perpres Nomor 3 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 mengatur susunan keanggotaan Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Presiden untuk menyeleksi calon anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Dewan Komisioner terdiri dari 7 orang, termasuk pejabat kementerian keuangan, perwakilan OJK, Bank Indonesia, serta 4 orang lainnya yang dipilih oleh DPR dari calon yang diusulkan Presiden.

berlaku
Perpres Nomor 4 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan ini mengubah definisi Samsat dalam Pasal 1 PP No. 5 Tahun 2015 untuk mengakomodasi penyesuaian pajak daerah dan penyempurnaan proses bisnis. Perubahan mencakup penambahan jenis layanan yang diintegrasikan, seperti opsen pajak dan bea balik nama, serta penyisipan ketentuan baru dalam definisi Samsat dan Ranmor.

berlaku
PP Nomor 10 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagai badan hukum yang sepenuhnya dimiliki pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengelola BUMN serta mengoptimalkan investasi dan sumber dana. Badan ini memiliki struktur organ yang terdiri dari Badan Pelaksana untuk urusan operasional dan Dewan Pengawas untuk mengawasi pelaksanaan tugas tersebut.

berlaku
Perpres Nomor 14 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perubahan Institut Seni Indonesia Denpasar Menjadi Institut Seni Indonesia Bali

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2025 mengubah status Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali untuk meningkatkan reputasi dan representasi masyarakat Provinsi Bali. Perubahan ini mencakup alih kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, serta mahasiswa dari institusi lama ke institusi baru, dengan penataan organisasi dan kepegawaian menjadi tanggung jawab menteri terkait. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2003 tentang pendirian Institut Seni Indonesia Denpasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

berlaku
Perpres Nomor 7 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025

Perpres No. 7 Tahun 2025 mengubah definisi Neraca Komoditas dalam Pasal 1 PP No. 61 Tahun 2024 menjadi data situasi konsumsi dan produksi untuk kebutuhan penduduk dan industri, serta menyisipkan definisi baru terkait perizinan ekspor dan impor. Perubahan ini juga memperjelas konsep Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan sebagai rincian data untuk keperluan industri dan konsumsi, serta mengatur ulang definisi bahan baku dan barang setengah jadi.

berlaku
Perpres Nomor 1 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengubah struktur organisasi BPS dengan menetapkan jabatan Wakil Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala, serta merinci tugas-tugasnya. Selain itu, peraturan ini juga mengklasifikasikan jabatan Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama sebagai jabatan pimpinan tinggi madya atau struktural eselon I.a.

berlaku
PP Nomor 1 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan ini mengubah status PT Virama Karya dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perseroan (Persero) dengan tujuan mengoptimalkan perannya sebagai agen pembangunan di sektor perikanan dan konsultansi konstruksi. Perubahan ini mencakup penambahan Bab IA yang menetapkan tujuan utama perusahaan meliputi usaha perikanan tangkap, budidaya, pengawetan, serta perdagangan hasil perikanan.

berlaku
PP Nomor 2 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan ini mengubah tujuan dan kegiatan usaha PT Yodya Karya menjadi fokus pada pengembangan ekosistem komoditas pertanian serta konsultansi konstruksi guna mendukung swasembada pangan. Perubahan ini dilakukan dengan menyisipkan Bab IA dan Pasal 1A dalam regulasi lama yang mengatur transformasi Perusahaan Negara menjadi Persero.

berlaku
PP Nomor 8 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 mengubah ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA, mewajibkan 100% penempatan untuk jangka waktu minimal 12 bulan, dengan pengecualian untuk sektor minyak dan gas bumi yang cukup 30% selama 3 bulan. Perubahan ini juga memperjelas instrumen penempatan DHE SDA melalui rekening khusus di lembaga pembiayaan ekspor atau bank, serta instrumen keuangan yang diterbitkan oleh lembaga tertentu.

berlaku
PP Nomor 3 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perubahan atas Peraturan Pemerimah Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (Pn) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan ini mengubah status PT Indra Karya dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perseroan (Persero) untuk mendukung program pangan dan mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan. Perubahan ini menetapkan tujuan utama perusahaan di bidang perkebunan dan konsultansi konstruksi, serta memperjelas kegiatan usaha utama meliputi aktivitas perkebunan, perdagangan, industri, pergudangan, jasa konsultansi konstruksi, arsitektur, keinsinyuran, hingga penelitian dan pengembangan teknologi.

berlaku
PP Nomor 6 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025

PP No. 6 Tahun 2025 mengubah Pasal 4 PP No. 37 Tahun 2021 dengan menetapkan peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai pekerja/buruh berdomisili Indonesia berusia di bawah 54 tahun yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, serta menyesuaikan kriteria keikutsertasan berdasarkan ukuran usaha (besar/ menengah vs mikro/kecil). Perubahan ini bertujuan meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena dampak PHK akibat kondisi perekonomian dengan membuat aturan yang lebih adaptif dan sesuai kebutuhan lapangan.

berlaku
PP Nomor 9 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 mengatur besaran dan penggunaan iuran yang harus dibayar oleh badan usaha dalam kegiatan minyak dan gas bumi pada Badan Pengatur Hilir. Peraturan ini menggantikan dan merevisi ketentuan sebelumnya terkait iuran untuk penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak serta pengangkutan gas bumi melalui pipa.

berlaku
PP Nomor 7 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi perusahaan industri padat karya tertentu pada tahun 2025 untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi ketidakmampuan membayar iuran secara masif. Penyesuaian ini merupakan bagian dari paket insentif kebijakan pemerintah dalam rangka menjaga daya beli, kesejahteraan masyarakat, serta akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

berlaku
Perpres Nomor 67 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Pengesahan Agreement Under The United Nations Convention On The Law Of The Sea On The Conservation And Sustainable Use On Marine Biological Diversity Of Areas Beyond National Jurisdiction (Persetujuan di Bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut Secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional)

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2025

Presiden Joko Widodo (sebelumnya) atau penerusnya dalam konteks dokumen ini menandatangani persetujuan tersebut pada 20 September 2023 di New York, dan Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2025 secara resmi mengesahkan perjanjian internasional tersebut untuk mengikat Indonesia. Perjanjian ini mengatur tentang konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati laut di wilayah di luar yurisdiksi nasional.

berlaku
PP Nomor 12 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2025

berlaku
PP Nomor 28 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan ini menyempurnakan aturan perizinan berusaha berbasis risiko untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha, menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 yang telah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja. Fokus utamanya adalah menerapkan pendekatan analisis risiko pada setiap kegiatan usaha untuk menentukan jenis dan tingkat perizinan yang diperlukan.

berlaku
UU Nomor 3 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025

UU No. 3 Tahun 2025 mengubah Kedudukan dan Tugas Pokok TNI: TNI berkedudukan di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, sementara kebijakan serta strategi pertahanan serta dukungan administrasi perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

berlaku
Perpres Nomor 19 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berdasarkan capaian kinerja dan reformasi birokrasi. Tunjangan berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 dengan besaran yang tercantum dalam lampiran, termasuk ketentuan khusus bagi Menteri yang mendapat 150% dari tunjangan kelas jabatan tertinggi.

berlaku
Perpres Nomor 56 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2025

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2025 mengubah status Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe sebagai perguruan tinggi di lingkungan kementerian agama. Pergantian status ini mencakup pengalihan seluruh kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, serta mahasiswa dari institusi lama ke institusi baru, dengan tetap berlaku peraturan pelaksanaan sebelumnya selama tidak bertentangan.

berlaku
Perpres Nomor 20 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2025

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2025 mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kebudayaan berdasarkan capaian kinerja dan reformasi birokrasi, dengan besaran khusus bagi Menteri (150%) dan Wakil Menteri (90%) dari tunjangan kelas jabatan tertinggi. Tunjangan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2025, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai besaran per kelas jabatan tercantum dalam Lampiran peraturan.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah