Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2024 menetapkan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika sebagai insentif bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan tujuan meningkatkan mutu, prestasi, dan produktivitas kinerja sesuai beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta peraturan perundang-undangan terkait gaji PNS dan manajemen pemerintahan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 107
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1094
- Jumlah diDownload
- 463