Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 107 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2024

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2024 menetapkan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika sebagai insentif bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan tujuan meningkatkan mutu, prestasi, dan produktivitas kinerja sesuai beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta peraturan perundang-undangan terkait gaji PNS dan manajemen pemerintahan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
107
Tahun
2024
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 September 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1094
Jumlah diDownload
463

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah