Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 21 dari 88 · 2.625 dokumen
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Industri Kereta Api
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2024 mengatur penambahan penyertaan modal negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024 ke dalam modal saham PT Industri Kereta Api. Langkah ini bertujuan memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sarana perkeretaapian di pasar dalam negeri dan luar negeri.
Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali
Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2024
UU No. 74 Tahun 2024 menetapkan tanggal 14 Agustus 1958 sebagai hari pembentukan Kabupaten Buleleng dan mengonfirmasi bahwa wilayahnya terdiri atas sembilan kecamatan, yaitu Gerokgak, Seririt, Busungbiu, Banjar, Sukasada, Buleleng, Sawan, Kubutambahan, dan Tejakula. Batas wilayah kabupaten ini meliputi Laut Bali di utara dan barat, serta berbatasan dengan Kabupaten Karangasem di timur dan beberapa kabupaten lain di selatan.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2024 mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) sebagai perseroan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha guna mendukung konektivitas dan aksesibilitas melalui penyediaan kapal. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara serta peraturan perundang-undangan terkait tata cara penyertaan modal.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 206 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 206 Tahun 2024 mengubah rincian penerimaan, belanja, defisit, dan pembiayaan anggaran Negara Tahun 2024 (termasuk penggunaan Saldo Anggaran Lebih) berdasarkan hasil rapat kerja antara Badan Anggaran DPR, Pemerintah, dan Gubernur Bank Indonesia. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Lampiran I, II, IV, VI, dan VII dari Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023. Ketentuan peraturan ini berlaku efektif pada tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 2024.
Kabupaten Karangasem di Provinsi Bali
Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2024 ini menetapkan tanggal 14 Agustus 1958 sebagai hari pembentukan Kabupaten Karangasem di Provinsi Bali dan mengonfirmasi bahwa wilayahnya terdiri atas delapan kecamatan, yaitu Rendang, Sidemen, Manggis, Karangasem, Abang, Bebandem, Selat, dan Kubu.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Sarana Multigriya Finansial
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2024
Presiden Republik Indonesia menambah penyertaan modal negara sebesar Rp1,891 triliun ke dalam modal saham PT Sarana Multigriya Finansial. Penyertaan ini dilakukan untuk memperkuat modal perusahaan persero yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Len Industri melalui konversi piutang pokok berupa aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Langkah ini bertujuan memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan untuk mendukung pembangunan pertahanan dan keamanan nasional.
Penambahan Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2024
Presiden Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2 triliun ke dalam modal saham PT Kereta Api Indonesia untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya guna memenuhi kebutuhan angkutan kereta api perkotaan. Penyertaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024 dan didasarkan pada ketentuan undang-undang terkait Badan Usaha Milik Negara serta Cipta Kerja.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2024 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp5 triliun ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia untuk mendukung program ekspor nasional. Dana penyertaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 dan digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus kepada lembaga tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Kabupaten Dompu di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Undang-Undang Nomor 81 Tahun 2024
UU No. 81 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Kabupaten Dompu di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai daerah otonom yang dibentuk berdasarkan UU No. 69 Tahun 1958, dengan tanggal resmi pembentukan 14 Agustus 1958. Undang-undang ini mengatur cakupan wilayah Kabupaten Dompu yang terdiri atas 8 kecamatan, yaitu Dompu, Kempo, Hu'u, Kilo, Woja, Pekat, Manggalewa, dan Pajo, serta menetapkan batas-batas administratifnya.
Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali
Undang-Undang Nomor 76 Tahun 2024
UU No. 76 Tahun 2024 menetapkan Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali terdiri atas 5 kecamatan (Negara, Mendoyo, Pekutatan, Melaya, dan Jembrana) dengan ibu kota di Kecamatan Negara, serta memiliki batas wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Buleleng, Kabupaten Tabanan, dan Selat Bali. Peraturan ini juga menegaskan bahwa penegasan batas daerah secara pasti di lapangan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 ini mengubah definisi pelayaran menjadi satu kesatuan sistem yang mencakup angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan. Tujuannya adalah menurunkan biaya logistik, meningkatkan efisiensi tata kelola kepelabuhanan, dan memperkuat ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
UU No. 1 Tahun 2023 menghapus KUHP kolonial Hindia Belanda dan menggantinya dengan KUHP Nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, bertujuan menyeimbangkan kepentingan negara dengan hak asasi manusia serta memastikan kepastian hukum. Undang-undang ini menegaskan bahwa tidak ada pidana tanpa aturan tertulis (kecuali hukum yang hidup dalam masyarakat yang sesuai nilai Pancasila), serta menerapkan asas legalitas dengan ketentuan bahwa perubahan hukum berlaku untuk masa depan kecuali aturan lama lebih menguntungkan bagi pelaku.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Ker.ia Sama Bidang Pertahanan (Agreement Between The Gowrnment Of The Repubuc Of Iivdoivesia And The Government Ofthe Repubuc Of Fiji Concerning Cooperation In The Field Of Defence)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023
Undang-Undang ini mengesahkan Persetujuan Kerja Sama Bidang Pertahanan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Fiji yang ditandatangani pada 29 September 2017 di Jakarta. Salinan naskah asli perjanjian dalam bahasa Indonesia dan Inggris menjadi bagian integral undang-undang ini. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini menyesuaikan ketentuan tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk jenisnya (kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pakaian dinas, rumah negara, kendaraan dinas, dan belanja rumah tangga) serta standarnya. Penyesuaian juga dilakukan pada pengaturan pemilikan dan pemakaian fasilitas tersebut agar sinkron dengan peraturan perundang-undangan terkait tata kelola barang milik daerah.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya. Penyertaan ini berasal dari pengalihan barang milik negara yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Perhubungan dan dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2018.
Lembaga Produktivitas Nasional
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023
Lembaga Produktivitas Nasional adalah lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, berbentuk jejaring kelembagaan lintas sektor dan daerah. Tugas utamanya adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam perumusan kebijakan serta percepatan program peningkatan produktivitas dan daya saing nasional. Untuk melaksanakan tugas tersebut, lembaga ini menyelenggarakan fungsi pengembangan budaya produktif, jejaring informasi, alat dan metode peningkatan produktivitas, serta penggerak program Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing.
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2023 menetapkan hak keuangan bulanan berupa Dana Operasional serta fasilitas setingkat menteri bagi Kepala Otorita dan setingkat wakil menteri bagi Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Hak dan fasilitas ini bersumber dari APBN, mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dan dihentikan jika pejabat tersebut berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 menetapkan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk meningkatkan kemandirian ekonomi, penggunaan produk dalam negeri, serta mempercepat penyerapan anggaran. Pelaksanaan inisiatif ini dilakukan secara terkoordinasi oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya masing-masing.
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mekanisme penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga, Otorita Ibu Kota Nusantara, dan Bendahara Umum Negara dengan prinsip efektivitas, efisiensi, dan sinkronisasi belanja pemerintah pusat serta transfer ke daerah. Dokumen ini menggantikan peraturan lama untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dan penguatan sistem perencanaan serta penganggaran nasional.
Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Kertas Leces
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2023
PT Kertas Leces dibubarkan karena dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 September 2018, yang menyebabkan hartanya berada dalam keadaan insolvensi sesuai ketentuan hukum. Pembubaran ini dilaksanakan melalui proses likuidasi untuk menyelesaikan sisa-sisa aset perusahaan.
Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur pemberian honorarium bulanan, insentif, dan manfaat tambahan (seperti tunjangan hari raya, transportasi, dan asuransi purnajabatan) bagi anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme. Besaran honorarium ditetapkan berbeda-beda berdasarkan unsur keanggotaan, yaitu Ketua unsur Menteri secara ex officio, Anggota unsur profesional, dan Anggota unsur Menteri secara ex officio lainnya. Pemberian manfaat tambahan dan insentif bagi anggota profesional juga diatur persentasenya dari insentif yang diterima oleh Komisioner BP Tapera.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Aviasi Pariwisata Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam PT Aviasi Pariwisata Indonesia melalui pengalihan seluruh saham Seri B dari PT Pengembangan Pariwisata Indonesia. Tujuannya adalah memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut.
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang untuk kawasan perbatasan negara di tiga pintu gerbang (Motaain, Wini, dan Motamasin) di Provinsi Nusa Tenggara Timur guna mewujudkan fungsi pertahanan, keamanan, dan ekonomi yang mandiri. Penetapan ini didasarkan pada berbagai undang-undang penataan ruang dan peraturan presiden sebelumnya untuk menjamin keutuhan kedaulatan serta ketertiban wilayah.
Penangkapan Ikan Terukur
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur sistem penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional melalui mekanisme kuota dan zona penangkapan khusus untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan serta pemerataan ekonomi. Fokus utamanya adalah menetapkan aturan bagi nelayan lokal dan kecil dalam memanfaatkan sumber daya ikan di wilayah tertentu dengan batasan ukuran kapal, alat tangkap, dan waktu tertentu.
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2O2o - 2024
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 menetapkan Rencana Aksi Nasional untuk mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara komprehensif selama periode 2020–2024. Dokumen ini mendefinisikan TPPO sebagai segala bentuk eksploitasi manusia yang dilakukan melalui berbagai cara seperti penipuan, kekerasan, atau penyalahgunaan posisi rentan, baik di dalam maupun antarnegara. Sebagai landasan pelaksanaan, peraturan ini juga memperkuat peran Gugus Tugas Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sebagai lembaga koordinatif di setiap tingkatan pemerintahan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 menetapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai lembaga yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden. Kementerian ini memiliki fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di berbagai sektor seperti peraturan perundang-undangan, administrasi hukum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, serta hak asasi manusia. Selain itu, kementerian juga bertanggung jawab atas koordinasi internal, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, bimbingan teknis di daerah, dan pembinaan hukum nasional.
Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore On Defence Cooperation)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023
UU No. 3 Tahun 2023 mengesahkan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura yang ditandatangani pada 27 April 2023 di Tampak Siring, Bali. Perjanjian ini menjadi bagian integral dari undang-undang tersebut dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.
Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang bukan merupakan objek cagar budaya melalui kegiatan pengangkatan dan pemanfaatan. Status BMKT sebagai cagar budaya atau bukan ditentukan berdasarkan hasil pengkajian oleh kementerian kebudayaan, di mana jika bukan cagar budaya, pengelolaannya mengikuti aturan Perpres ini.
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2023 menetapkan hak keuangan bulanan dan fasilitas (perjalanan dinas serta jaminan sosial) bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, serta anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jabatan. Hak keuangan tersebut dikenakan pajak penghasilan, dan bagi yang merangkap jabatan, hanya menerima hak dengan nilai tertinggi. Fasilitas perjalanan dinas diberikan setara dengan standar jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian.