Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 102 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2024 menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan dengan besaran yang disesuaikan capaian kinerja mereka. Ketentuan ini menggantikan aturan lama dan berlaku efektif sejak peraturan ini diundangkan, dengan besaran tunjangan untuk setiap jabatan tercantum dalam Lampiran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
102
Tahun
2024
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 September 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1181
Jumlah diDownload
660

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah