Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2024 menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan dengan besaran yang disesuaikan capaian kinerja mereka. Ketentuan ini menggantikan aturan lama dan berlaku efektif sejak peraturan ini diundangkan, dengan besaran tunjangan untuk setiap jabatan tercantum dalam Lampiran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 102
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1181
- Jumlah diDownload
- 660