Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
UU No. 151 Tahun 2024 mengubah nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD yang sebelumnya melekat pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi melekat pada Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini berlaku efektif sejak undang-undang ini mulai berlaku, mencakup hasil pemilihan tahun 2024.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 151
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2645
- Jumlah diDownload
- 761
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 399
- Nomor Tambahan
- 7089
- Tanggal Pengundangan
- 30 November 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI
Relasi peraturan
Mengubah