Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 103 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional secara bulanan bagi PNS yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam Lampiran. Tunjangan ini bersumber dari APBN bagi instansi pusat dan dihentikan jika penerima diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang tidak lagi memenuhi syarat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
103
Tahun
2024
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 September 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1118
Jumlah diDownload
485

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah