Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional secara bulanan bagi PNS yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam Lampiran. Tunjangan ini bersumber dari APBN bagi instansi pusat dan dihentikan jika penerima diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang tidak lagi memenuhi syarat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 103
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1118
- Jumlah diDownload
- 485