Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 106 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran peraturan. Sumber dana tunjangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat, serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai di instansi daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang mengakibatkan perubahan status jabatannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
106
Tahun
2024
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 September 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1136
Jumlah diDownload
581

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah