Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran peraturan. Sumber dana tunjangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat, serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai di instansi daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang mengakibatkan perubahan status jabatannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 106
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1136
- Jumlah diDownload
- 581