Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 127 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati

Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2024

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam Lampiran. Sumber dana tunjangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat, sedangkan untuk instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang ditetapkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
127
Tahun
2024
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1323
Jumlah diDownload
752

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah