Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam Lampiran. Sumber dana tunjangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat, sedangkan untuk instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 127
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1323
- Jumlah diDownload
- 752