Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan besaran yang tercantum dalam Lampiran. Besaran tunjangan bagi Menteri Ketenagakerjaan ditetapkan sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan kementerian tersebut. Ketentuan ini berlaku sejak Peraturan Presiden ini diundangkan dan pengenaan pajaknya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 133
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1950
- Jumlah diDownload
- 659