Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan tercantum dalam Lampiran. Sumber dana tunjangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang mengakibatkan tidak lagi memenuhi syarat jabatan fungsional Konselor Adiksi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 104
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1224
- Jumlah diDownload
- 692