Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2024
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika secara bulanan bagi PNS yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Sumber dana untuk instansi pusat berasal dari APBN, dan tunjangan ini dihentikan jika penerima diangkat ke jabatan struktural.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 105
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1010
- Jumlah diDownload
- 406