Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 13 dari 88 · 2.625 dokumen
Perwilayahan Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 mengatur tatanan wilayah dan upaya percepatan pemerataan pembangunan industri ke seluruh Indonesia melalui konsep perwilayahan industri. Peraturan ini mendefinisikan industri sebagai kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku untuk menghasilkan barang bernilai tambah, serta menetapkan dasar-dasar pengelompokan wilayah berdasarkan potensi sumber daya dan fasilitas pendukungnya. Tujuannya adalah untuk menyebarkan dan memajukan sektor industri secara merata di seluruh wilayah negara.
Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah susunan organisasi Mabes Polri dengan menetapkan unsur pimpinan terdiri dari Kepala dan Wakil Kepala Polri, serta unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang mencakup Inspektorat Pengawasan Umum dan empat asisten utama yang menangani bidang operasi, perencanaan umum dan anggaran, sumber daya manusia, serta bidang lain. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan beban kerja yang ada guna optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian.
Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 menetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri, dengan tugas utama merumuskan kebijakan teknis, melakukan pembinaan, serta mengawasi penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). BKN juga bertugas menyelenggarakan pelayanan, mengendalikan pelaksanaan kebijakan, serta mengelola data dan informasi ASN secara terintegrasi secara nasional.
Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 menetapkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri, dengan tugas utama merumuskan kebijakan teknis dan membina pengembangan kapasitas serta pembelajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Struktur organisasi LAN terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, dan empat Deputi yang masing-masing menangani bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara, transformasi pembelajaran, penyelenggaraan pengembangan kapasitas, serta penjaminan mutu.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024
Perpres No. 91 Tahun 2024 mengubah fungsi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur untuk mencakup perumusan kebijakan, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang manajemen ASN dan penerapan sistem merit. Peraturan ini juga menambahkan Pasal 28A yang mewajibkan Kementerian PANRB melakukan koordinasi rencana kerja dan sinkronisasi pengendalian terhadap pelaksanaan tugas di bidang manajemen ASN kepada lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah definisi istilah dalam PP No. 25 Tahun 2020 dengan memperjelas cakupan Tapera mencakup pembiayaan perumahan dan pengembalian dana beserta hasil pemupukannya. Perubahan juga mencakup penyesuaian definisi gaji, upah, penghasilan, simpanan, dana Tapera, serta kontrak investasi kolektif dan rekening dana Tapera. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera.
Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter Dan/Atau Instrumen Keuangan Tertentu
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kebijakan khusus berupa pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final atas penghasilan yang diperoleh dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor barang sumber daya alam ke dalam sistem keuangan nasional.
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2024 menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dengan luas 840,67 Ha yang difokuskan pada kegiatan produksi, logistik, dan pengembangan energi. Badan usaha pembangun dan pengelola wajib dibentuk dalam 30 hari dan harus menyelesaikan pembangunan serta siap beroperasi paling lama dalam 36 bulan sejak peraturan mulai berlaku.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah pengaturan perizinan, kemudahan usaha, dan fasilitas penanaman modal di IKN Nusantara agar selaras dengan UU No. 21 Tahun 2023 tentang perubahan UU IKN. Tujuannya adalah menyesuaikan mekanisme birokrasi dan insentif investasi dengan status IKN sebagai Daerah Khusus Ibukota Negara dalam masa transisi.
Jalan Tol
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024
PP No. 23 Tahun 2024 mengatur definisi dan konsep dasar Jalan Tol sebagai jalan bebas hambatan berbayar yang merupakan bagian dari jalan nasional, serta menetapkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai lembaga yang dibentuk Menteri untuk mengelola penyelenggaraannya. Peraturan ini juga mengkodifikasi konsep Pembangunan Jalan Berkelanjutan yang menyeimbangkan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial, serta mendefinisikan hak pengguna jalan atas Standar Pelayanan Minimal.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah definisi pertambangan mineral dan batubara dalam PP No. 96 Tahun 2021 untuk memberikan kepastian hukum dan investasi melalui deregulasi serta penyesuaian jangka waktu perpanjangan izin bagi pemegang izin operasi produksi yang diterbitkan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja.
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini menetapkan aturan pelaksanaan untuk berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan guna memastikan implementasi yang terencana dan sistematis. Dokumen ini mendefinisikan konsep dasar seperti kesehatan sebagai keadaan sehat secara fisik, jiwa, dan sosial, serta menguraikan upaya kesehatan yang mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai sumber daya kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai elemen penting dalam penyelenggaraan upaya kesehatan oleh pemerintah dan masyarakat.
Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan mekanisme koordinasi dan pemantauan lintas sektor oleh Menteri, Gubernur, serta Bupati/Wali Kota untuk memastikan sinergi, kolaborasi, dan keseragaman standar layanan dalam pencegahan serta penanganan korban kekerasan seksual. Tujuannya adalah menciptakan kerja sama yang terpadu dan berkesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan efektivitas penanganan korban sesuai standar yang berlaku.
Kawasan Ekonomi Khusus Setangga
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2024 menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga seluas 668,3 Ha di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang difokuskan pada kegiatan produksi, logistik, dan pengembangan energi. Kawasan ini dibentuk untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi wilayah serta nasional, dengan kewajiban pembentukan badan usaha pembangun dan pengelola dalam waktu paling lama 30 hari sejak peraturan mulai berlaku.
Pengelolaan Sumber Daya Air
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 mengatur definisi dan ruang lingkup pengelolaan sumber daya air yang mencakup konservasi, pendayagunaan, serta pengendalian daya rusak air. Dokumen ini menetapkan kerangka dasar perencanaan terpadu untuk mengelola air permukaan, air tanah, dan sumber air lainnya demi manfaat bagi kehidupan manusia dan lingkungan.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 menetapkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dengan struktur tata kelola yang terdiri dari Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Rektor. Dokumen ini juga mendefinisikan peran organ-organ pendukung seperti Komite Audit, Fakultas, serta unit akademik lainnya (Sekolah Pascasarjana, Departemen, Program Studi) dalam menjalankan fungsi akademik dan non-akademik di lingkungan UNJ.
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam Lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat serta dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sriwijaya
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 menetapkan Universitas Sriwijaya sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dengan struktur tata kelola yang terdiri dari Majelis Wali Amanat (MWA) untuk urusan non-akademik dan Senat Akademik untuk urusan akademik. Dalam struktur ini, Rektor bertindak sebagai pemimpin yang menyelenggarakan dan mengelola universitas, didukung oleh organ fakultas seperti Dekan dan Dosen yang bertanggung jawab atas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Palembang, Betung, Indralaya, dan Kayu Agung
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 menetapkan Rencana Tata Ruang untuk Kawasan Strategis Nasional yang mencakup wilayah perkotaan Palembang, Betung, Indralaya, dan Kayu Agung. Peraturan ini mengatur penataan ruang sebagai wujud struktur dan pola ruang guna mendukung kedaulatan, ekonomi, serta aspek sosial budaya nasional di wilayah tersebut.
Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat Tahun 2024 - 2044
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2024 menetapkan Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat (RIDPN) sebagai pedoman terpadu untuk pengembangan pariwisata di kawasan tersebut hingga tahun 2044, yang mencakup aspek infrastruktur, konservasi, tata ruang, dan investasi. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Provinsi Papua Barat Daya serta kabupaten terkait) dalam merencanakan dan mengelola kepariwisataan secara menyeluruh.
Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-Yogyakarta-Prambanan Tahun 2024-2044
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2024 menetapkan Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-Yogyakarta-Prambanan (RIDPN) sebagai pedoman terpadu untuk perencanaan dan pengelolaan aspek kepariwisataan, cagar budaya, infrastruktur, hingga tata ruang di kawasan tersebut. Dokumen ini berlaku sebagai acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pariwisata secara menyeluruh dari tahun 2024 hingga 2044.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2024 menetapkan pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan mempertimbangkan capaian kinerja individu, yang besaran dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Lampiran peraturan ini. Tunjangan ini berlaku efektif sejak peraturan ini diundangkan dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, namun tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu atau yang sedang diberhentikan sementara/dinonaktifkan.
Bebas Visa Kunjungan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 menetapkan subjek yang berhak mendapatkan bebas visa kunjungan, yaitu warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus, entitas tertentu, atau pemegang izin tinggal tertentu. Kebebasan ini diberikan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat untuk meningkatkan keamanan negara serta pendapatan nasional. Ketentuan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Cadangan Penyangga Energi
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang jenis, jumlah, waktu, lokasi, dan pengelolaan cadangan penyangga energi nasional untuk menjamin ketahanan energi serta ketersediaan energi yang terjangkau dan ramah lingkungan. Cadangan tersebut berupa sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang dapat digunakan sewaktu-waktu untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.
Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024 - 2044
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba (RIDPN) sebagai pedoman terpadu untuk perencanaan dan pengelolaan aspek kepariwisataan, infrastruktur, hingga lingkungan di kawasan Danau Toba hingga tahun 2044. Dokumen ini mengikat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait (Provinsi Sumatera Utara serta Kabupaten Toba, Simalungun, dan Samosir) dalam menyelenggarakan kegiatan pariwisata secara menyeluruh.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2024 menetapkan pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri di lingkungan Badan Keamanan Laut yang didasarkan pada capaian kinerja, dengan ketentuan tunjangan tersebut tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan sementara, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan kinerja tercantum dalam Lampiran peraturan ini dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, serta pajak penghasilan atas tunjangan tersebut dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Waralaba
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kegiatan pendistribusian barang secara tidak langsung melalui sistem waralaba untuk mewujudkan keadilan berusaha dan kemitraan usaha. Regulasi ini menggantikan aturan lama guna menampung dinamika perkembangan usaha waralaba di Indonesia. Fokus utamanya adalah mendefinisikan hak khusus atas sistem bisnis yang telah terbukti berhasil dalam memasarkan barang dan/atau jasa.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Televisi Republik Indonesia, mencakup layanan seperti digitalisasi, pelatihan, sertifikasi, penyiaran, produksi konten, hingga royalti hak kekayaan intelektual. Tarif untuk jasa penyiaran dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan biaya promosi, target penonton, rating, dan faktor penyesuaian lainnya.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah definisi dan ruang lingkup Otoritas Veteriner serta Sistem Kesehatan Hewan Nasional (Siskeswanas) untuk mempercepat pengangkatan pejabat dan memperluas pelayanan jasa medik veteriner. Perubahan ini juga memperjelas cakupan kesehatan hewan mencakup perlindungan sumber daya, keamanan pangan, kesejahteraan hewan, dan akses pasar, serta menegaskan peran kesehatan masyarakat veteriner dalam melindungi kesehatan manusia dari risiko terkait hewan.
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Oleh Pemerintah Pusat
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan terpadu yang terintegrasi dan lintas sektor untuk menangani, melindungi, dan memulihkan korban serta saksi tindak pidana kekerasan seksual. Layanan tersebut mencakup aspek pengaduan, kesehatan, penegakan hukum, hingga reintegrasi sosial yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan terkait.