Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 90 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah susunan organisasi Mabes Polri dengan menetapkan unsur pimpinan terdiri dari Kepala dan Wakil Kepala Polri, serta unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang mencakup Inspektorat Pengawasan Umum dan empat asisten utama yang menangani bidang operasi, perencanaan umum dan anggaran, sumber daya manusia, serta bidang lain. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan beban kerja yang ada guna optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
90
Tahun
2024
Tentang
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Januari 1970
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2366
Jumlah diDownload
1609
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
181
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah