Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah susunan organisasi Mabes Polri dengan menetapkan unsur pimpinan terdiri dari Kepala dan Wakil Kepala Polri, serta unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang mencakup Inspektorat Pengawasan Umum dan empat asisten utama yang menangani bidang operasi, perencanaan umum dan anggaran, sumber daya manusia, serta bidang lain. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan beban kerja yang ada guna optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 90
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Januari 1970
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2366
- Jumlah diDownload
- 1609
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 181
- Tanggal Pengundangan
- 22 Agustus 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010