Kembali
Memuat PDF…
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 menetapkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dengan struktur tata kelola yang terdiri dari Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Rektor. Dokumen ini juga mendefinisikan peran organ-organ pendukung seperti Komite Audit, Fakultas, serta unit akademik lainnya (Sekolah Pascasarjana, Departemen, Program Studi) dalam menjalankan fungsi akademik dan non-akademik di lingkungan UNJ.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2397
- Jumlah diDownload
- 1141
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 168
- Nomor Tambahan
- 6982
- Tanggal Pengundangan
- 14 Agustus 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO