Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2024 menetapkan pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri di lingkungan Badan Keamanan Laut yang didasarkan pada capaian kinerja, dengan ketentuan tunjangan tersebut tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan sementara, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan kinerja tercantum dalam Lampiran peraturan ini dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, serta pajak penghasilan atas tunjangan tersebut dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 97
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3085
- Jumlah diDownload
- 2344
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 190
- Tanggal Pengundangan
- 02 September 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2013