Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 97 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2024 menetapkan pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri di lingkungan Badan Keamanan Laut yang didasarkan pada capaian kinerja, dengan ketentuan tunjangan tersebut tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan sementara, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan kinerja tercantum dalam Lampiran peraturan ini dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, serta pajak penghasilan atas tunjangan tersebut dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
97
Tahun
2024
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 September 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3085
Jumlah diDownload
2344
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
190
Tanggal Pengundangan
02 September 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah