Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 33 Tahun 2024 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2024 berlaku

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Televisi Republik Indonesia, mencakup layanan seperti digitalisasi, pelatihan, sertifikasi, penyiaran, produksi konten, hingga royalti hak kekayaan intelektual. Tarif untuk jasa penyiaran dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan biaya promosi, target penonton, rating, dan faktor penyesuaian lainnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
33
Tahun
2024
Tentang
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Agustus 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3320
Jumlah diDownload
884
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
177
Nomor Tambahan
6984
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah