Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 26 Tahun 2024 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2024 berlaku

Kawasan Ekonomi Khusus Setangga

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2024 menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga seluas 668,3 Ha di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang difokuskan pada kegiatan produksi, logistik, dan pengembangan energi. Kawasan ini dibentuk untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi wilayah serta nasional, dengan kewajiban pembentukan badan usaha pembangun dan pengelola dalam waktu paling lama 30 hari sejak peraturan mulai berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
26
Tahun
2024
Tentang
KAWASAN EKONOMI KHUSUS SETANGGA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Juni 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2397
Jumlah diDownload
1223
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
90
Nomor Tambahan
6922
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah