Kembali
Memuat PDF…
Kawasan Ekonomi Khusus Setangga
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2024 menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga seluas 668,3 Ha di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang difokuskan pada kegiatan produksi, logistik, dan pengembangan energi. Kawasan ini dibentuk untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi wilayah serta nasional, dengan kewajiban pembentukan badan usaha pembangun dan pengelola dalam waktu paling lama 30 hari sejak peraturan mulai berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2024
- Tentang
- KAWASAN EKONOMI KHUSUS SETANGGA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juni 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2397
- Jumlah diDownload
- 1223
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 90
- Nomor Tambahan
- 6922
- Tanggal Pengundangan
- 13 Juni 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO