Kembali
Memuat PDF…
Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter Dan/Atau Instrumen Keuangan Tertentu
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kebijakan khusus berupa pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final atas penghasilan yang diperoleh dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor barang sumber daya alam ke dalam sistem keuangan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM PADA INSTRUMEN MONETER DAN/ATAU INSTRUMEN KEUANGAN TERTENTU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Mei 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3246
- Jumlah diDownload
- 2159
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 84
- Nomor Tambahan
- 6918
- Tanggal Pengundangan
- 20 Mei 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO