Kembali
Memuat PDF…
Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme koordinasi dan pemantauan lintas sektor oleh Menteri, Gubernur, serta Bupati/Wali Kota untuk memastikan sinergi, kolaborasi, dan keseragaman standar layanan dalam pencegahan serta penanganan korban kekerasan seksual. Tujuannya adalah menciptakan kerja sama yang terpadu dan berkesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan efektivitas penanganan korban sesuai standar yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2024
- Tentang
- KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Juli 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2707
- Jumlah diDownload
- 1429
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 99
- Nomor Tambahan
- 6924
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO