Kembali
Memuat PDF…
Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024 - 2044
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba (RIDPN) sebagai pedoman terpadu untuk perencanaan dan pengelolaan aspek kepariwisataan, infrastruktur, hingga lingkungan di kawasan Danau Toba hingga tahun 2044. Dokumen ini mengikat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait (Provinsi Sumatera Utara serta Kabupaten Toba, Simalungun, dan Samosir) dalam menyelenggarakan kegiatan pariwisata secara menyeluruh.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 89
- Tahun
- 2024
- Tentang
- RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL DANAU TOBA TAHUN 2024 - 2044
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1528
- Jumlah diDownload
- 2142
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 180
- Tanggal Pengundangan
- 22 Agustus 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO