Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Perpres No. 91 Tahun 2024 mengubah fungsi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur untuk mencakup perumusan kebijakan, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang manajemen ASN dan penerapan sistem merit. Peraturan ini juga menambahkan Pasal 28A yang mewajibkan Kementerian PANRB melakukan koordinasi rencana kerja dan sinkronisasi pengendalian terhadap pelaksanaan tugas di bidang manajemen ASN kepada lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 91
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2021 TENTANG KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2534
- Jumlah diDownload
- 911
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 182
- Tanggal Pengundangan
- 23 Agustus 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014