Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 99 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2018 berlaku

Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aset kripto sebagai komoditi yang sah untuk diperdagangkan dalam bentuk kontrak berjangka di Bursa Berjangka. Dasar peraturannya adalah untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha dalam sektor perdagangan berjangka.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
99
Tahun
2018
Tentang
Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 September 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
15626
Jumlah diDownload
14462
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1395
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah