Kembali
Memuat PDF…
Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aset kripto sebagai komoditi yang sah untuk diperdagangkan dalam bentuk kontrak berjangka di Bursa Berjangka. Dasar peraturannya adalah untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha dalam sektor perdagangan berjangka.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 99
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 15626
- Jumlah diDownload
- 14462
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1395
- Tanggal Pengundangan
- 02 Oktober 2018