Peraturan KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Halaman 18 dari 21 · 605 dokumen
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74-m-dag-per-9-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan impor beras untuk keperluan industri, di mana jenis beras pecah, ketan pecah, dan tepung beras dapat diimpor oleh perusahaan pemilik API-U, sedangkan beras Japonica hanya boleh diimpor oleh BULOG. Selain itu, persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor diperjelas dengan mewajibkan pelampiran dokumen seperti akta pendirian, API-U, dan bukti penguasaan gudang, serta melarang afiliasi dengan perusahaan lain di bidang yang sama.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai Dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah penugasan penerimaan Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun 2017 untuk pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Kabupaten Mamasa. Perubahan ini dilakukan karena adanya usulan baru terkait penerimaan dana tersebut di kedua kabupaten tersebut.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai pembangunan dan revitalisasi bangunan utama Pasar Rakyat guna meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Alokasi Khusus. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengoptimalkan sarana perdagangan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan pelabuhan tujuan untuk impor Produk Tertentu dengan menambahkan Bitung sebagai pelabuhan laut dan memperbarui daftar pelabuhan darat serta udara. Selain itu, impor melalui pelabuhan Dumai, Jayapura, Tarakan, dan Krueng Geukuh dibatasi jenisnya, yaitu hanya untuk Makanan dan Minuman (Dumai, Jayapura, Tarakan) atau ditambah Pakaian Jadi, Barang Tekstil, Elektronik, dan Alas Kaki (Krueng Geukuh).
Ketentuan Penerimaan Dan Pengelolaan Hibah Di Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur ketentuan penerimaan dan pengelolaan hibah di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk menjamin efektivitas dan akuntabilitas. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang keuangan negara serta peraturan pemerintah dan menteri terkait tata cara pengadaan pinjaman luar negeri, akuntansi, dan pengelolaan barang milik negara.
Ketentuan Penggunaan Angkutan Lautdan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan penggunaan jasa angkutan laut dan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor dan impor barang tertentu guna memberikan peluang bagi perusahaan dalam negeri. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan, pelayaran, dan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah yang berlaku.
Ketentuan Impor Rokok Elektrik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur ketentuan impor rokok elektrik di Indonesia untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi kesehatan masyarakat mengingat meningkatnya penggunaannya. Dasar hukumnya mencakup UU Kepabeanan, Perlindungan Konsumen, dan Kesehatan, serta mengatur definisi rokok elektrik sebagai perangkat pemanas cairan.
Pembinaan Terhadap Pelaku Usaha Dalam Rangka Pengembangan Ekspor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan Menteri Perdagangan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha melalui insentif, fasilitas, informasi pasar, bimbingan teknis, dan bantuan promosi untuk mendukung pengembangan ekspor. Pelaksanaan pembinaan tersebut dapat dilakukan langsung oleh Menteri atau didelegasikan kepada pejabat terkait.
Ketentuan Impor Tembakau
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur ketentuan impor tembakau untuk menjaga ketersediaan bahan baku dan meningkatkan daya saing nasional. Pengaturannya didasarkan pada berbagai undang-undang terkait karantina, perdagangan, industri, dan kesehatan.
Standar Kompetensi Teknis Daerah Bidang Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi teknis (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) yang wajib dipenuhi oleh PNS pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas di perangkat daerah bidang perdagangan. Standar ini disusun sebagai dasar untuk memastikan aparatur sipil negara memiliki kemampuan kerja yang sesuai dengan tugas dan fungsi jabatannya guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Tanda Sah Tahun 2018
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan aturan teknis mengenai Tanda Sah untuk tahun 2018 sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2012 tentang Tanda Tera. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait metrologi legal, perlindungan konsumen, serta peraturan pemerintah dan presiden yang mengatur organisasi kementerian dan alat ukur.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah definisi hortikultura untuk mencakup jamur, lumut, dan tanaman air, serta memperjelas bahwa produk hortikultura adalah hasil tanaman yang masih segar atau telah diolah. Ketentuan ini juga menetapkan definisi resmi untuk impor, Angka Pengenal Importir (API-U dan API-P), serta persyaratan label dan kemasan pangan.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 19 untuk mengecualikan beberapa jenis produk tertentu dari aturan impor, termasuk barang kiriman, barang pribadi, serta produk untuk sektor hulu migas dan energi. Pengecualian juga berlaku untuk barang modal perusahaan pemilik API-P dan produk yang diimpor dengan nilai tertentu melalui pesawat udara.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah mekanisme permohonan Persetujuan Impor produk kehutanan menjadi sistem elektronik dan menetapkan batas waktu penerbitan persetujuan maksimal 3 hari kerja. Selain itu, aturan mewajibkan perusahaan melaporkan dan mengajukan perubahan Persetujuan Impor setiap kali terjadi perubahan pada dokumen Angka Pengenal Importir.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah daftar bahan baku plastik yang dibatasi impornya menjadi etilena cair, etilena, dan kopolimer propilena tertentu. Untuk impor bahan tersebut, perusahaan wajib memiliki pengakuan khusus (IP) atau penetapan khusus (IT) dari Menteri, kecuali untuk industri kecil dan menengah yang hanya boleh mengimpor kopolimer propilena maksimal 5 ton per pengiriman dengan Angka Pengenal Importir Umum.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 6 untuk membantu meningkatkan kegiatan berusaha bagi industri kecil dan menengah terkait impor kaca lembaran. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan perluasan akses pasar dan efisiensi prosedur verifikasi teknis impor.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah definisi dan ketentuan impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) untuk mempercepat pengembangan usaha dan memperkuat daya saing industri logistik serta UMKM. Perubahan ini mengatur mekanisme impor khusus bagi perusahaan pemakai langsung, rekondisi, dan remanufakturing guna memfasilitasi proses produksi, ekspor, atau memenuhi pesanan dalam negeri.
Klasifikasi Arsip Fasilitatif Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan Arsip Dinamis di Kementerian Perdagangan dengan menggunakan sistem kode gabungan huruf dan angka sebagai penanda urusan. Klasifikasi ini mencakup berbagai aspek internal seperti pengorganisasian, kepegawaian, keuangan, dan administrasi lainnya untuk mendukung pekerjaan instansi.
Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017
Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Pengujian Mutu Barang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104 Tahun 2017
Penetapan Harga Acuan Pembelian Di Petani Dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63-m-dag-per-9-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk komoditas pangan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi guna menjamin ketersediaan, stabilitas, serta kepastian harga. Penetapan harga tersebut dilakukan oleh Menteri Perdagangan dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar, meliputi biaya produksi, distribusi, keuntungan, dan biaya lain.
Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72-m-dag-per-10-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan susunan dan pembagian tugas serta kewenangan pada unit Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan, termasuk Sekretariat Jenderal, guna menjamin efektivitas dan efisiensi sistem manajemen kepegawaian. Penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perubahan nomenklatur dan penguatan fungsi organisasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016.
Tanda Sah Tahun 2017
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70-m-dag-per-10-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai Tanda Sah untuk tahun 2017 sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait metrologi legal, perlindungan konsumen, serta peraturan menteri sebelumnya yang mengatur tentang alat ukur wajib ditera.
Sarana Promosi Produk Ekspor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76-m-dag-per-10-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur fasilitas Sarana Promosi Produk Ekspor yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaku usaha memperluas akses pasar. Fasilitas tersebut bertujuan sebagai penunjang kegiatan promosi guna mengembangkan ekspor produk nasional.
Unit Metrologi Legal
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78-m-dag-per-11-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur kembali ketentuan mengenai Unit Metrologi Legal untuk menggantikan peraturan lama yang sudah tidak relevan, dengan dasar hukum utama UU Metrologi Legal dan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan serta pelayanan publik. Fokus utamanya adalah menetapkan struktur dan tata kerja unit yang bertugas dalam penyelenggaraan metrologi legal di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Ketentuan Impor Ban
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77-m-dag-per-11-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur ketentuan impor ban di Indonesia untuk mendukung ketersediaan kebutuhan dalam negeri, mendorong industri nasional, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan, kepatuhan standar nasional, serta larangan monopoli dan perlindungan konsumen.
Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016
Peraturan ini membatalkan dan menggantikan ketentuan ekspor produk industri kehutanan yang sebelumnya diatur dalam Permen Dag No. 89/M-DAG/PER/10/2015 beserta perubahannya, demi menyesuaikan kondisi hukum dan meningkatkan efektivitas pelaksanaannya. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait perdagangan, kehutanan, dan industri yang berlaku di Indonesia.
Permendag NO 86 M Dag Per 12 2016 Tahun 2016
Pelayanan Terpadu Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan publik terpadu (perizinan dan non-perizinan) di lingkungan Kementerian Perdagangan yang dikelola dalam satu sistem. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas, menjamin pelayanan yang baik, serta memastikan transparansi bagi masyarakat.
Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menyederhanakan perizinan impor untuk besi, baja paduan, dan produk turunannya guna meningkatkan daya saing nasional, sekaligus menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan dan akan berakhir pada akhir 2016.