Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk ekspor barang tertentu guna mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa serta menjaga stabilitas harga komoditas sumber daya alam di pasar internasional. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran dan Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 94
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 September 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu
- Jumlah dilihat
- 5794
- Jumlah diDownload
- 345
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1251
- Tanggal Pengundangan
- 07 September 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/3/2015 Tahun 2015