Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Ketentuan Impor 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol (PCMX) Sebagaimana Diatur Dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/KEP/6/2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut ketentuan impor bahan kimia 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol (PCMX) yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 beserta perubahannya. Pencabutan ini dilakukan karena ketentuan tersebut dinilai sudah tidak relevan untuk diterapkan. Dengan berlakunya peraturan ini, batasan impor untuk barang dengan Pos Tarif 2908.19.00 tersebut dihapuskan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 82
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pencabutan Ketentuan Impor 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol (PCMX) Sebagaimana Diatur Dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/KEP/6/2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10228
- Jumlah diDownload
- 388
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1087
- Tanggal Pengundangan
- 14 Agustus 2018