Kembali
Memuat PDF…
Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penetapan harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk komoditas pangan pokok seperti jagung, kedelai, gula, dan lainnya guna menjamin stabilitas harga. Penetapan harga tersebut didasarkan pada struktur biaya yang wajar, meliputi komponen biaya produksi, distribusi, hingga keuntungan, dengan tujuan melindungi kepentingan petani dan konsumen.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 96
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4435
- Jumlah diDownload
- 458
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1317
- Tanggal Pengundangan
- 21 September 2018