Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/4/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei dengan memperjelas struktur internal yang mencakup berbagai bidang seperti industri, investasi, perdagangan, serta pelindungan warga negara Indonesia. Perubahan ini bertujuan meningkatkan pelayanan hubungan ekonomi dan perlindungan warga negara di Taiwan, dengan menetapkan tugas-tugas spesifik bagi setiap bagian dan bidang dalam organisasi tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 90
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/4/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10086
- Jumlah diDownload
- 317
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1157
- Tanggal Pengundangan
- 28 Agustus 2018