Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 90 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2018 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/4/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei dengan memperjelas struktur internal yang mencakup berbagai bidang seperti industri, investasi, perdagangan, serta pelindungan warga negara Indonesia. Perubahan ini bertujuan meningkatkan pelayanan hubungan ekonomi dan perlindungan warga negara di Taiwan, dengan menetapkan tugas-tugas spesifik bagi setiap bagian dan bidang dalam organisasi tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
90
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/4/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10086
Jumlah diDownload
317
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1157
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah