Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) untuk Barang Ekspor Asal Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan dan tata cara pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) untuk barang ekspor asal Indonesia guna meningkatkan kelancaran arus barang melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang perdagangan dan kepabeanan serta perjanjian internasional terkait WTO dan ASEAN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 111
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) untuk Barang Ekspor Asal Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4575
- Jumlah diDownload
- 374
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1648
- Tanggal Pengundangan
- 13 Desember 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013