Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 111 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2018 berlaku

Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) untuk Barang Ekspor Asal Indonesia

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ketentuan dan tata cara pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) untuk barang ekspor asal Indonesia guna meningkatkan kelancaran arus barang melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang perdagangan dan kepabeanan serta perjanjian internasional terkait WTO dan ASEAN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
111
Tahun
2018
Tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) untuk Barang Ekspor Asal Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4575
Jumlah diDownload
374
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1648
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah