Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 91 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2018 berlaku

Uraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ulang uraian tugas pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei sebagai lembaga ekonomi nonpemerintah yang dipimpin oleh Kepala dan Wakil Kepala. Struktur organisasi KDEI mencakup berbagai bidang seperti administrasi, imigrasi, industri, investasi, perdagangan, pariwisata, tenaga kerja, serta perlindungan warga negara Indonesia dan penerangan sosial budaya. Kepala KDEI bertugas memimpin organisasi, mengkoordinasikan peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan Taiwan, serta memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia di Taiwan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
91
Tahun
2018
Tentang
Uraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9576
Jumlah diDownload
374
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1158
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah