Kembali
Memuat PDF…
Uraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ulang uraian tugas pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei sebagai lembaga ekonomi nonpemerintah yang dipimpin oleh Kepala dan Wakil Kepala. Struktur organisasi KDEI mencakup berbagai bidang seperti administrasi, imigrasi, industri, investasi, perdagangan, pariwisata, tenaga kerja, serta perlindungan warga negara Indonesia dan penerangan sosial budaya. Kepala KDEI bertugas memimpin organisasi, mengkoordinasikan peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan Taiwan, serta memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia di Taiwan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 91
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Uraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9576
- Jumlah diDownload
- 374
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1158
- Tanggal Pengundangan
- 28 Agustus 2018