Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 93 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2018 berlaku

Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut aturan lama mengenai verifikasi pengangkutan antarpulau produk kelapa sawit dan turunannya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan perdagangan saat ini. Dengan pencabutan ini, ketentuan sebelumnya yang telah diubah terakhir pada tahun 2014 tidak lagi berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
93
Tahun
2018
Tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4172
Jumlah diDownload
342
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1253
Tanggal Pengundangan
10 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah