Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut aturan lama mengenai verifikasi pengangkutan antarpulau produk kelapa sawit dan turunannya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan perdagangan saat ini. Dengan pencabutan ini, ketentuan sebelumnya yang telah diubah terakhir pada tahun 2014 tidak lagi berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 93
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4172
- Jumlah diDownload
- 342
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1253
- Tanggal Pengundangan
- 10 September 2018