Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan yang didanai APBN tahun 2018 di wilayah Surakarta, Kudus, Sumenep, Batang, Gowa, dan Takalar terkait usulan baru, alokasi anggaran, dan lokasi pasar. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian usulan, alokasi dana, dan lokasi proyek di daerah-daerah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 83
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9417
- Jumlah diDownload
- 319
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1113
- Tanggal Pengundangan
- 20 Agustus 2018