Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah pedoman pembangunan dan revitalisasi Pasar Rakyat di daerah terdampak bencana agar lebih efektif menyerap Dana Tugas Pembantuan tanpa terikat pada prototipe tertentu. Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat rehabilitasi atau rekonstruksi sarana perdagangan guna meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 97
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8747
- Jumlah diDownload
- 358
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1318
- Tanggal Pengundangan
- 21 September 2018